Hari Anak Nasional
·
Sejarah
Hari Anak Nasional
Peringatan hari anak di tanah air
merupakan gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani sendiri merupakan
organisasi kaum perempuan Indonesia yang mulai tercetus sejak Kongres Perempuan
Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928, atau beberapa pekan setelah Sumpah
Pemuda. Kowani, yang diresmikan tahun 1946, dalam sidangnya pada 1951
memutuskan beberapa kesepakatan, dan Salah satunya, menurut artikel dalam
Majalah Rona (1988), adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan
digelarnya Pekan Kanak-Kanak pada 1952. Dalam kegiatan ini, anak-anak berpawai
di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Sukarno. Dalam Sidang
Kowani di Bandung yang dihelat pada 1953, Pekan Kanak-kanak Indonesia
dirumuskan lebih serius lagi. Kegiatan itu akan rutin dilaksanakan setiap pekan
kedua bulan Juli, atau saat liburan kenaikan kelas. Rekomendasi ini disetujui
oleh pemerintah. Namun, penetapan itu dinilai tidak memiliki makna dan nilai
historisnya karena tidak merujuk kepada tanggal atau momen tertentu. Maka,
dalam Sidang Kowani di Jakarta pada 24-28 Juli 1964, muncul berbagai usulan
mengenai kapan tepatnya peringatan untuk hari anak-anak di Indonesia. Pada
1959, dikutip dari artikel “Mencari Jejak Hari Anak” tulisan Budi Setiyono
dalam Historia.id (22 Juli 2018), pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3
Juni untuk memperingati hari anak di Indonesia, bersamaan dengan rangkaian
peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni.
Presiden Sukarno seringkali hadir
dalam perayaan hari anak ini. Maka, atas usulan Kowani, tanggal 6 Juni
ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan
dengan hari lahir Bung Karno (1 Juni 1901), tanggal ini juga berdekatan dengan
perayaan Hari Anak Internasional.
Persoalan timbul lagi setelah
runtuhnya Orde Lama dan usainya kekuasaan Sukarno. Orde Baru di bawah pimpinan
Soeharto berusaha menghapus semua kebijakan yang lekat dengan rezim sebelumnya,
termasuk mengenai peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia yang memang bertepatan
dengan hari lahir Sukarno.
Dalam prosesnya, tanggal peringatan
hari anak di Indonesia sempat beberapa kali mengalami perubahan. Hingga
akhirnya, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang
memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Mengapa
23 Juli? Pemilihan tanggal ini diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang
tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan
dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang
ramah anak
·
Tujuan
adanya hari anak nasional
Belakangan ini, banyak kita dengar,
banyak kita lihat dan kita saksikan betapa buruknya perilaku anak-anak remaja
di Indonesia ini, yang telah mengalami perubahan gaya hidup yang sudah tidak
terkendali akibat mudahnya mengakses informasi dan sulit menyaring informasi.
DenganDengan demikian, kiranya apa yang seharusnya di lakukan oleh orang tua
untukmenjaga anak-anaknya dari pengaruh komunikasi global yang umumnya tidak mencerminkan
budaya bangsa Indonesia? Maka hal inilah yang menjadi Tujuan dan Pertimbangan
peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun adalah untuk:
1. Meningkatkan
peran serta masyarakat dan swasta bersama dengan Pemerintah dalam
menyelenggarakan upaya pembinaan dan pengembangan anak secara
holistik-integratif dan berkesinambungan. Upaya tersebut ditujukan untuk
memenuhi hak-hak anak, mewujudkan tingkat kesejahteraan anak, dan memberikan
perlindungan yang setinggi-tingginya bagi anak sebagai generasi penerus cita-cita
bangsa.
2. Meningkatkan
kesadaran pemerintah, masyarakat, orang tua dan segenap komponen bangsa untuk
memenuhi hak-hak anak berdasarkan Child Rights, dan menghindarkan anak-anak
dari: abuse (penyalahgunaan, perlakuan kejam, penyiksaan), neglect (melalaikan),
eksploitasi, kekerasan terhadap anak, diskriminasi, drugs (pemakaian
obat-obatan terlarang), pornografi, dll.
3. Menunjukkan
kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia internasional (minimal pada tingkat
Asia Pasifik) bahwa kita mendukung hak-hak anak dan melakukan upaya
kesejahteraan anak.
Lalu bagaimana perayaan Hari Anak Nasional
dalam kondisi saat ini yang diusung oleh pemerintah ?
Penyelenggaraan Acara Puncak Hari Anak
Nasional Tahun 2020 dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, pukul
09.00 - 10.30 WIB, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah untuk selalu
memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk
kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.
Tingkat Pusat
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional
2020 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat Hari Anak Nasional 2020
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Tingkat Daerah
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional
2020 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Hari Anak Nasional 2020
yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota
untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang. Pengadaan Atribut Hari Anak Nasional
menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana Hari Anak Nasional Daerah masing –
masing.
Luar Negeri
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2020
di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri Hari Anak Nasional
2020 yang diputuskan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di
masing-masing Negara. Pengadaan Atribut Hari Anak Nasional menjadi
tanggungjawab Panitia Pelaksana Hari Anak Nasional Luar Negeri masing – masing.
#HimatemiaBERAKSI
#HimatemiaGO
DAFTAR PUSTAKA
EmoticonEmoticon