“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan. Dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, perangilah musyrikin semuanya. Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Salah satu dari empat bulan haram itu adalah bulan Muharam. Hal ini terlihat jelas dari kandungan hadits sahih berikut ini:
“Di dalam satu tahun ada dua belas bulan. Di antaranya terdapat empat bulan yang mulia. Tiga di antaranya berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. (Adapun bulan) Rajab berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 2958 dari Abu Bakar).
Keutamaan Puasa di Bulan Asyura
puasa di bulan Asyura memiliki manfaat, yaitu: dapat menghapuskan kesalahan setahun yang lalu. Hal ini jelas tertulis di dalam hadits berikut ini:
Rasulullah ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab, "Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) di tahun kemarin." (HR. Muslim, AbuDawud, Ahmad, Baihaqi, dan Abdur Razaq)
Menurut Ibnul Qayyim, ada beberapa cara melaksanakan puasa Asyura:
1. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan Tasu’ah (9 Muharam). Ini yang paling utama, menurut riwayat berikut ini:
Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah berpuasa di hari Asyura dan memerintahkan para sahabat berpuasa, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani," maka Rasulullah bersabda, “Maka apabila datang tahun depan insya Allah kita berpuasa juga di hari ke sembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Tidaklah datang tahun berikutnya sampai Rasulullah wafat.”(HR. Muslim No. 1916)
Diutamakan melakukan puasa Asyura (10 Muharam) disertai dengan Tasu’a (9 Muharam) untuk membedakan umat Islam dari orang-orang Yahudi dan Nasrani.
2. Berpuasa di hari Asyura (10 Muharam) dan tanggal 11 Muharam. Mendapatkan pahala, namun tidak sebesar yang pertama.
3. Berpuasa hanya di hari Asyura (10 Muharam) saja. Sebagian ulama menganggap makruh, sebagian lainnya tidak menganggap makruh.
Hanya Allah sumber kebenaran.
Wallahu ‘alam bish shawab.
EmoticonEmoticon