Kepada Yth.
Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV
di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa,
Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat JenderalPembelajaran dan
Kemahasiswaan memberi kesempatan kepada mahasiswa dari perguruan
tingginegeri maupun swasta untuk mengajukan usulan proposal Program
Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang yaitu PKM-P, PKM-M, PKM-K, PKM-T
dan PKM-KC yang akan didanai tahun 2017.
Perlu kami
informasikan bahwa panduan PKM tahun 2016 yang mengatur pengajuan usulan
proposal dan tata cara pengiriman proposal secara daring dapat diunduh
melalui laman http://www.belmawa.ristekdikti.go.id dengan headline : Penerimaan Proposal PKM Tahun 2016pendanaan Tahun 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
kami mohon agar Saudara berkenan menyampaikaninformasi dimaksud kepada
mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Pendaftaran dilakukan oleh operator Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi melalui http://simbelmawa.ristekdikti.go.id.
2. Pengunggahan dokumen dilakukan oleh mahasiswa setelah proses pendaftaran selesai dilakukan.
3. Batas waktu pendaftaran dan pengunggahan dokumen usulan daring dari tanggal 10 Oktobersampai dengan 12 November 2016, apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan maka prosespendaftaran dan pengunggahan tidak dapat dilakukan.
4. Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tidak menerimaproposal usulan dalam bentuk hardcopy (dokumen hardcopy disimpan di perguruan tinggipengusul untuk keperluan administrasi).
sebagai berikut :
1. Pendaftaran dilakukan oleh operator Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi melalui http://simbelmawa.ristekdikti.go.id.
2. Pengunggahan dokumen dilakukan oleh mahasiswa setelah proses pendaftaran selesai dilakukan.
3. Batas waktu pendaftaran dan pengunggahan dokumen usulan daring dari tanggal 10 Oktobersampai dengan 12 November 2016, apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan maka prosespendaftaran dan pengunggahan tidak dapat dilakukan.
4. Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tidak menerimaproposal usulan dalam bentuk hardcopy (dokumen hardcopy disimpan di perguruan tinggipengusul untuk keperluan administrasi).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Direktur Kemahasiswaan,
ttd
Didin Wahidin
Tembusan:- Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan PTN dan PTS;
- Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d XIV.
EmoticonEmoticon